Rabu, 27 Mei 2015

Kertas Kerja Internal Audit

Dalam pekerjaan sebagai seorang pengendali internal perusahaan (Internal Auditor) sudah seharusnya memiliki senjata pamungkas untuk memuat hasil-hasil pengendalian tidak hilang. Senjata itu ada dalam bentuk Kertas Kerja Audit (Audit Working Paper/ WP).

Kertas Kerja Audit adalah kumpulan semua berkas penugasan dalam bentuk bukti dokumenter utama pengujian audit, diskusi, dan observasi.

Indikasi utama kertas kerja memiliki karakter :
1. Komplit
2. Akura
3. Sistematis.


Menurut Boynton et al (2001:983) yang dikemukakan oleh The Institute of Intenal Auditors (IIA), kertas kerja yang baik mencakup:
1. Perencanaan Audit
2. Pengujian dan evaluasi informasi
3. Pengkomunikasian hasil
3. Penindaklanjutan


Jumat, 22 Mei 2015

Bulan Kesadaran Internasional - Audit Internal

Yth. 
Bapak/Ibu Anggota IIA Indonesia 
dan seluruh Kolega Auditor Internal
di Indonesia 


Salam hangat,
Untuk membangun kesadaran akan pentingnya peran audit internal bagi stakeholders, The IIA Global menetapkan bulan Mei sebagai “Bulan Kesadaran Internasional - Audit Internal”. Pada bulan ini, profesi audit internal berupaya meningkatkan advokasi/mempromosikan pentingnya profesi audit internal bagi organisasi, dan memberikan pemahaman kepada stakeholders tentang nilai yang audit internal dapat persembahkan kepada organisasi, baik organisasi sektor publik maupun swasta.

The IIA Global telah memberikan berbagai contoh aksi untuk melaksanakan program tersebut. Panduannya dapat Bapak/Ibu pelajari pada website kita: www.iia-indonesia.org pada link ini: http://iia-indonesia.org/?p=1854.

Sedekar untuk melengkapi upaya advokasi/promosi tersebut, Bapak/Ibu dapat memproduksi dan membagikan berbagai merchandise kepada stakeholders misalnya berupa T shirt, topi, stiker, gantungan kunci, payung, ballpoint, gelas mug, pin, dll, yang contoh disainnya telah disediakan oleh The IIA Global pada link ini: http://iia-indonesia.org/?p=1854.

Untuk membantu proses produksi merchandise tersebut, IIA Indonesia telah menyediakannya, yang dapat Bapak/Ibu dapatkan dengan mengganti ongkos produksinya. Bagi yang berminat dapat menghubungi staf kami, Dewi pada alamat email: dewi@iia-indonesia.org.

Kami mengharapkan seluruh anggota IIA Indonesia, para Kolega, khususnya para Kepala Satuan Audit Intern dan  Auditor Senior untuk dapat berpartisipasi secara aktif/terlibat penuh untuk meramaikan “Bulan Kesadaran Internasional - Audit Internal” di lingkungannya masing-masing.

Terima kasih atas kerja keras para Kolega membangun profesi audit internal di Indonesia.

Note:
Informasi berasal dari IIA Indonesia.

Minggu, 09 Februari 2014

Peran Penting Pengendali Internal untuk Whistleblower

Sumber : Ilustrasi Whistleblowing

Saat saya membaca sebuah artikel dari Bapak Edmund J Saunders, FCIB, CFE, CICA, C.Dip.A.F. mengenai Whistleblowing and corporate governance.The role of internal audit in whistleblowing.

Di dalam artikel banyak membahas mengenai asal mula, peran pemberi informasi (Whistleblower) dan peran pengendali internal (Internal Control) dalam perusahaan. Peran seorang pengendali internal dalam perusahaan menjadi cukup sentral karena dapat membantu orang-orang yang ingin memberikan informasi mengenai perusahaan.

Pemberi informasi (Whistleblower) merupakan seseorang yang memiliki suatu informasi (biasanya rahasia) yang melanggar suatu sistem, prosedur atau aturan yang telah diterapkan dengan disertai bukti-bukti yang mendukung informasi yang disampaikan. Walaupun demikian informasi yang diungkapkan oleh pemberi innformasi tersebut sebaiknya dikaji kebenarannya, seperti pernyataan yang disampaikan di web milik Kementrian Keuangan yang memberikan penjelasan mengenai informasi yang mudah ditindaklanjuti yaitu:
1. What = Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui.
2. Where = Dimana perbuatan tersebut dilakukan
3. When = Kapan perbuatan tersebut dilakukan
4. Who = Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
5. How = Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

Di Indonesia sendiri penerapan sistem whistleblower sudah diberlakukan di beberapa perusahaan negara, misalnya Kementrian Keuangan, Direktorat Jendral Pajak, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintan yang telah membuat sistem berbasis web. Hal ini menjadi bagian yang penting untuk diperhatikan pula oleh orang-orang yang bergerak di lingkup pengendali internal (Controller, Internal Audit, Manajemen Risiko dan semua bagian yang menjadi bagian dari suatu perusahaan).

Institude of Internal Audit (IIA) sebagai wadah bagi pekerja di bidang internal audit membuat suatu aturan dan laporan bagi pemberi informasi. Laporan ini dibagi menjadi tiga bagian:
• Pendahuluan: mengungkap rahasia - apa itu dan mengapa penting.
• pengaturan whistleblowing efektif, peran audit internal dan posisi kebijakan Institute.
• Contoh peran audit internal dalam whistleblowing.


Minggu, 08 Desember 2013

Teori Kebutuhan Menurut Abraham Maslow

Dalam menjalankan perkerjaan di dalam perusahaan mengejar suatu prestasi pribadi merupakan suatu hal yang wajar karena manusia hidup memiliki keinginan yang ingin diakui dalam prestasi.

Dalam teori yang dibuat oleh Abraham Maslow digambarkan teori kebutuhan Maslow dalam suatu gambar piramid kebutuhan manusia, yaitu : 
Piramid Kebutuhan (Maslow)
Teori Maslow menggambarkan kebutuhan manusia menjadi lima (5) bagian yaitu:
1. Kebutuhan Fisiologis
Kebutuhan dasar dari setiap manusia yang hidup berupa udara, air dll. Bila kebutuhan dasar atau primer telah dirasa cukup oleh manusia maka akan masuk ke tahap kedua.
2. Rasa Aman dan Perlindungan
Kebutuhan pada tingkat ini lebih menekankan pada rasa aman akan situasi yang sedang dijalani sekarang ini. misalnya rasa nyaman dalam suatu pekerjaan yang dijalani.
3. Rasa Sayang
Kebutuhan yang ke-3 ini muncul ketika secara pribadi manusia sudah merasakan sesuatu yang cukup terpenuhi secara kebutuhan dasar dan aman dalam hidupnya maka manusia muncul rasa ingin disanyangi dan menyayangi sesama.
4. Penghargaan
Kebutuhan yang ke-4 muncul dari manusia kebutuhan harga diri. Dalam hal ini terbagi menjadi dua bagian yaitu penghargaan secara internal dan ekternal.
Secara ekternal berupa pujian, piagam, prestasi, tanda jasa. hadiah dll
Secara internal (tingkatan lebih tinggi dari penghargaan secara eksternal) berupa kepuasan yang berasal dari dalam diri manusia (kepuasan diri) yang tidak lg memerlukan pujian-pujian dari banyak orang tapi kebanggaan atas prestasi yang dicapai.
5. Aktualisasi Diri
Pada tingkat terakhir atau puncak teori Maslow dikemukakan bahwa bila ke-4 tingkat kebutuhan telah dirasa cukup oleh manusia (tiap manusia kepuasan atau kebutuhan tiap tingkatan berbeda). Kebutuhan ini merupakan kebutuhan yang terdapat 17 meta kebutuhan yang tidak tersusun secara hirarki, melainkan saling mengisi. Jika berbagai meta kebutuhan tidak terpenuhi maka akan terjadi meta patologi seperti apatisme, kebosanan, putus asa, tidak punya rasa humor lagi, keterasingan, mementingkan diri sendiri, kehilangan selera dan sebagainya.
Meta Kebutuhan dan Meta Patologi
Menurut Maslow, meta kebutuhan untuk mengaktualisasikan diri terdiri dari:
· Kebenaran
· Kebaikan
· Keindahan atau kecantikan
· Keseluruhan (kesatuan)
· Dikotomi-transedensi
· Berkehidupan (berproses, berubah tetapi tetap pada esensinya)
· Keunikan
· Kesempurnaan
· Keniscayaan
· Penyelesaian
· Keadilan
· Keteraturan
· Kesederhanaan
· Kekayaan (banyak variasi, majemuk, tidak ada yang tersembunyi, semua sama penting)
· Tanpa susah payah (santai, tidak tegang)
· Bermain (fun, rekreasi, humor)
·  Mencukupi diri sendiri

Senin, 11 November 2013

Kode Logistik NATO

Federal Supply Classification

Pada saat berdiskusi dengan seorang atasan di perusahaan tempat saya bekerja mengenai kode-kode untuk persediaan dalam perusahaan. Atasan saya memberikan satu buku mengenai penggelompokan persediaan berdasarkan Logistic Code NATO. Saya mernjadi tertarik untuk mengetahui lebih dalam pembahasan tersebut.
NATO


NATO singkatan dari North Atlantic Treaty Organization (dalam Bahasa Indonesia disebut Pakta Pertahanan Atlantik Utara) merupakan suatu organisasi international yang dibentuk untuk keamanan. Didirikan pada tahun 1949 oleh beberapa negara di Eropa dan Amerika Serikat.

Defense Logistics Agency


Dalam perjalanan nya NATO banyak membantu membuatkan suatu patokan standar untuk organisasi nya sendiri dan pada perjalanan waktu standar tersebut banyak pula digunakan untuk organisasi atau perusahaan dalam membantu menjalankan usaha lebih baik. Seperti dalam bagian logistik, sistem pengelompokan persediaan di NATO memiliki suatu standar baku yang memetakan hampir semua jenis-jenis persediaan yang ada atau NATO Stock Number. Mengacu pada sistem yang dibuat oleh NATO pada Mei 1984 sebuah badan bernama Defense Logistics Agency membuat Federal Supply Classification yang terdiri dari beberapa bagian. Pada bagian pertama membahas Kelas dan Group persediaan, yang terbagi menjadi group 10 s/d 99.


Catatan:
1. Gambar Defense Logistics Agency
2. Gambar NATO


Jumat, 11 Oktober 2013

Etika dalam Bekerja

Segitiga ETOS lingkungan

Dalam sebuah pembicaraan dengan seorang GM di perusahaan saya bekerja, tercetus mengenai dalam bekerja penting atau tidak menjalakan pekerjaan dengan etika yang baik ?

Saat itu kami menjawab bahwa etika kerja penting dijalankan.

Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno yang disebut ethikos, berarti timbul dari kebiasaan. Dalam bekerja seorang pribadi (karyawan/ pegawai) memiliki kepribadian atau cara berfikir sendiri yang mempengaruhi cara berbicara, berfikir, berkomunikasi, dll. Etika kerja karyawan dapat dipengaruhi oleh faktor internal dan ekternal (seperti tergambar dalam ilustrasi segitiga ETOS lingkungan).

Faktor yang mempengaruhi secara internal yaitu:
1. Keluarga;
2. Pengalaman hidup.

Faktor yang mempengaruhi secara eksternal yaitu:
1. Rekan kerja;
2. Atasan;
3. Lingkungan.

Etika dalam bekerja itu penting dijalankan tidak hanya pekerjaan yang dihasilkan saja.




Rujukan:
1. Etos kerja etika kerja
2. wiki-Etika

Kamis, 29 Agustus 2013

Pajak Penghasilan (PPh) menurut UU 36 Tahun 2008

Pajak penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dibebankan terhadap perorangan, organisasi atau badan hukum lainnya terhadap usaha yang menghasilkan suatu keuntungan. Pengaturan mengenai PPh diatur di Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 (UU 36/2008) yang telah mengalami revisi UU sebanyak 4 kali sejak tahun 1983.

Dalam perhitungan tarif PPh, terbagi terhadap beberapa pasal-pasal yaitu:
Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi dalam negeri. Tarif pasal 21 menggunakan rumusan (data ref *PPh Pasal 21)

2. PPh Pasal 22
Pemotongan pajak atas pembayaran atas penyerahan barang, dan Badan-badan impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Tarif pasal 22 ini adalah:
0.25% x nilai impor (dengan Angka Pengenal Impor/API)
7.50% x nilai impor (tanpa API)

3. PPh Pasal 23
Pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelengaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21. Tarif pasal 23 tersebut:
15% x jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti (diluar PPh Pasal 21)

4. PPh Pasal 25
Pemotongan angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan :
a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

5. PPh Pasal 26
Pemotongan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh WP Luar Negeri selain Bentuk Usaha (BU) Tetap di Indonesia. Tarif pasal 26 ini adalah:
            20% x penghasilan bruto WP Luar Negeri di Indonesia

6. PPh Pasal 4 ayat 2
Pemotongan pajak atas pengasilan dari sewa dan usaha jasa. Tarif pasal 4 ini adalah:
            10% x sewa tanah
2% x jasa usaha kontruksi  
5% x pengalihan hak atas tanah

Rujukan lain:

Singkatan-singkatan:
1. Wajib Pajak = WP
2. Pajak Penghasilan = PPh
3. Angka Pengenal Impor = API
4. Undang-undang = UU
5. Badan Usaha = BU