Kamis, 29 Agustus 2013

Pajak Penghasilan (PPh) menurut UU 36 Tahun 2008

Pajak penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dibebankan terhadap perorangan, organisasi atau badan hukum lainnya terhadap usaha yang menghasilkan suatu keuntungan. Pengaturan mengenai PPh diatur di Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 (UU 36/2008) yang telah mengalami revisi UU sebanyak 4 kali sejak tahun 1983.

Dalam perhitungan tarif PPh, terbagi terhadap beberapa pasal-pasal yaitu:
Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi dalam negeri. Tarif pasal 21 menggunakan rumusan (data ref *PPh Pasal 21)

2. PPh Pasal 22
Pemotongan pajak atas pembayaran atas penyerahan barang, dan Badan-badan impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Tarif pasal 22 ini adalah:
0.25% x nilai impor (dengan Angka Pengenal Impor/API)
7.50% x nilai impor (tanpa API)

3. PPh Pasal 23
Pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelengaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21. Tarif pasal 23 tersebut:
15% x jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti (diluar PPh Pasal 21)

4. PPh Pasal 25
Pemotongan angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan :
a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

5. PPh Pasal 26
Pemotongan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh WP Luar Negeri selain Bentuk Usaha (BU) Tetap di Indonesia. Tarif pasal 26 ini adalah:
            20% x penghasilan bruto WP Luar Negeri di Indonesia

6. PPh Pasal 4 ayat 2
Pemotongan pajak atas pengasilan dari sewa dan usaha jasa. Tarif pasal 4 ini adalah:
            10% x sewa tanah
2% x jasa usaha kontruksi  
5% x pengalihan hak atas tanah

Rujukan lain:

Singkatan-singkatan:
1. Wajib Pajak = WP
2. Pajak Penghasilan = PPh
3. Angka Pengenal Impor = API
4. Undang-undang = UU
5. Badan Usaha = BU

Selasa, 20 Agustus 2013

Audit Kepatuhan dalam Program Audit

Ilustrasi Kepatuhan

Kepatuhan berarti mengikuti suatu aturan, standar atau rambu-rambu yang tertulis dan telah disahkan atau diterbitkan oleh lembaga atau organisasi secara internal atau eksternal perusahaan.


Muncul audit kepatuhan (Compliance Audit) yang diatur di Statement on Auditing Standards (SAS) adalah untuk membantu perusahaan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan baik secara internal (misalnya SOP jam kerja) ataupun eksternal (misalnya ISO 9001).

Dalam melakukan pemeriksaan di dalam sebuah perusahaan audit kepatuhan menjadi pakem program kerja internal audit untuk memastikan kepatuhan 100% terhadap ketentuan yang berlaku.

Uji Audit terhadap Laporan Keuangan

Ilustrasi Gambar pengujian audit

Dalam melakukan pemeriksaan kewajaran suatu laporan keuangan terdapat beberapa pengujian menurut Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilakukan yaitu:
1. Uji Pemahaman terhadap Pengendalian Internal (Internal Control)
Untuk memperoleh bukti tentang efektivitas pengendalian untuk mendukung pendapat auditor atas pengendalian Internal perusahaan atas pelaporan keuangan. Opini auditor berkaitan dengan efektivitas pengendalian internal perusahaan atas pelaporan keuangan pada suatu titik waktu dan secara keseluruhan. (menurut Standar Audit No. 5a)
Untuk menilai risiko pengendalian dalam pemeriksaan laporan keuangan, auditor diperlukan untuk memperoleh bukti bahwa pengendalian yang dilakukan telah relevan dioperasikan secara efektif selama seluruh periode. (menurut Standar Audit No. 5c)
3. Uji Substantif (Substantive Test atau Substantive Procedures)
Untuk menciptakan bukti bahwa auditor merakit untuk mendukung pernyataan bahwa tidak ada salah saji material dalam hal kelengkapan (completeness), validitas (validity), dan akurasi (accuracy) dari catatan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, prosedur substantif yang dilakukan oleh auditor untuk mendeteksi apakah ada salah saji material dalam transaksi akuntansi.
Dalam melakukan uji substantive terdapat dua tahap uji:
a. Uji Substantif atas Transaksi (Substantive Test of Transaction – SToT)
b. Uji Substantif atas Saldo (Test of Balances – ToDB)
4. Uji Prosedur Analitis (Analitycal Procedure)
Prosedur analitik merupakan bagian penting dalam proses audit dan terdiri dari evaluasi
terhadap informasi keuangan yang dibuat dengan mempelajari hubungan yang masuk akal antara data keuangan yang satu dengan data keuangan lainnya, atau antara data keuangan dengan data nonkeuangan.
Prosedur analitik mencakup perbandingan yang paling sederhana hingga model yang rumit yang mengaitkan berbagai hubungan dan unsur data. Asumsi dasar penerapan prosedur analitik adalah bahwa hubungan yang masuk akal di antara data dapat diharapkan tetap ada dan berlanjut, kecuali jika timbul kondisi yang sebaliknya. Kondisi tertentu yang dapat menimbulkan penyimpangan dalam hubungan ini mencakup antara lain, peristiwa atau transaksi yang tidak biasa, perubahan akuntansi, perubahan usaha, fluktuasi acak, atau salah saji. (Menurut PSA No. 22 Seksi 239)
Untuk pemeriksaan yang difokuskan pada item yang terkandung dalam saldo rekening dan pengungkapan laporan keuangan.

Referensi:

Stuktur Organisasi

Contoh Stuktur Organisasi


Stuktur menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kata benda (1) cara sesuatu disusun atau dibangun; susunan; bangunan; (2) yg disusun dng pola tertentu; (3) pengaturan unsur atau bagian suatu benda; (4) ketentuan unsur-unsur dr suatu benda; (5) Ling pengaturan pola dl bahasa secara sintagmatis.

Organisasi menurut KBBI adalah kata benda (1) kesatuan (susunan dsb) yg terdiri atas bagian-bagian (orang dsb) dl perkumpulan dsb untuk tujuan tertentu; (2) kelompok kerja sama antara orang-orang yg diadakan untuk mencapai tujuan bersama.

Stuktur organisasi dapat diartikan sebagai suatu kesatuan manusia yang memiliki tujuan, visi dan misi yang sama untuk mencapai keberhasilan suatu kelompok.

Stuktur organisasi untuk setiap perusahaan berbeda-beda menyesuaikan dengan budaya dan jenis usaha perusahaan. Dalam menyusun suatu stuktur organisasi perlu dipertimbangkan faktor pengendalian internal (aktif atau pasif) agar tujuan dari organisasi dapat tercapai secara maksimal.

Dalam menyusun stuktur organisasi ada beberapa elemen yang perlu diperhatikan yaitu:
2.    Garis Komunikasi (rantai komando atau rantai kendali)

3.    Tugas dan Wewenang tiap bagian