Ilustrasi Gambar pengujian audit |
Dalam melakukan pemeriksaan
kewajaran suatu laporan
keuangan terdapat beberapa pengujian menurut Pernyataan Standar
Auditing (PSA) yang dilakukan
yaitu:
1. Uji
Pemahaman terhadap Pengendalian
Internal (Internal Control)
Untuk
memperoleh bukti tentang efektivitas pengendalian untuk mendukung pendapat auditor atas pengendalian Internal
perusahaan atas pelaporan keuangan. Opini auditor berkaitan dengan
efektivitas pengendalian internal perusahaan atas pelaporan keuangan pada suatu
titik waktu dan secara keseluruhan. (menurut
Standar Audit No. 5a)
Untuk
menilai risiko pengendalian
dalam pemeriksaan laporan
keuangan, auditor
diperlukan untuk memperoleh bukti bahwa pengendalian
yang dilakukan telah relevan dioperasikan secara efektif selama seluruh periode.
(menurut
Standar Audit No. 5c)
3. Uji
Substantif (Substantive
Test atau Substantive
Procedures)
Untuk
menciptakan bukti bahwa auditor
merakit untuk mendukung pernyataan bahwa tidak ada salah saji material dalam
hal kelengkapan (completeness), validitas (validity), dan akurasi (accuracy) dari catatan
keuangan suatu entitas. Dengan demikian, prosedur
substantif yang dilakukan oleh auditor untuk mendeteksi apakah
ada salah saji material dalam transaksi akuntansi.
Dalam
melakukan uji substantive terdapat dua tahap uji:
a. Uji
Substantif atas Transaksi (Substantive
Test of Transaction – SToT)
b. Uji Substantif atas Saldo (Test of Balances – ToDB)
4. Uji
Prosedur Analitis (Analitycal
Procedure)
Prosedur
analitik merupakan bagian penting dalam proses audit dan terdiri dari
evaluasi
terhadap
informasi keuangan yang dibuat dengan mempelajari hubungan yang masuk akal
antara data keuangan yang satu dengan data keuangan lainnya, atau antara data
keuangan dengan data nonkeuangan.
Prosedur
analitik mencakup perbandingan yang paling sederhana hingga model yang rumit
yang mengaitkan berbagai hubungan dan unsur data. Asumsi dasar penerapan
prosedur analitik adalah bahwa hubungan yang masuk akal di antara data dapat
diharapkan tetap ada dan berlanjut, kecuali jika timbul kondisi yang
sebaliknya. Kondisi tertentu yang dapat menimbulkan penyimpangan dalam hubungan
ini mencakup antara lain, peristiwa atau transaksi yang tidak biasa, perubahan
akuntansi, perubahan usaha, fluktuasi acak, atau salah saji. (Menurut
PSA No. 22 Seksi 239)
Untuk
pemeriksaan yang difokuskan pada item yang terkandung dalam saldo rekening dan
pengungkapan laporan
keuangan.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar