Sumber gambar: DPK Public Relations |
Untuk menjalankan pekerjaan sebagai seorang Internal Auditor terdapat kode etik (Code of Ethics) dan Aturan (Rule of Ethics) yang harus diikuti, yaitu:
- Integritas (Integrity): Jujur, terus terang, dan dapat dipercaya dengan menghormati etika, hukum, serta peraturan yang berlaku.
- Objektivitas (Objectivity): Mengevaluasi, mengumpulkan, dan mengomunikasikan semua temuan sesuai bukti yang diperoleh tanpa menambahkan atau mengurangi fakta yang ada.
- Kerahasiaan (Confidentiality): Menjaga data dan informasi klien yang diperoleh.
- Kemampuan (Competency): Memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang memadai dalam menjalankan jasa audit.
Rujukan:
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusterima kasih atas penjelasannya mengenai kode etik auditornya, kalau seorang internal auditor boleh tidak membuat suatu sistem pengendalian internal ?
BalasHapus@sidoe.ga.. boleh saja tetapi Yang dihindarkan. membuat sistem juga melakukan evaluasi atau penilaian terhadap sistem tersebut.
BalasHapus@sidoe.ga.. boleh saja tetapi Yang dihindarkan. membuat sistem juga melakukan evaluasi atau penilaian terhadap sistem tersebut.
BalasHapus