Senin, 03 Juni 2013

Kode Etik Internal Audit

Sumber gambar: DPK Public Relations
Untuk menjalankan pekerjaan sebagai seorang Internal Auditor terdapat kode etik (Code of Ethics) dan Aturan (Rule of Ethics) yang harus diikuti, yaitu:
  1. Integritas (Integrity): Jujur, terus terang, dan dapat dipercaya dengan menghormati etika, hukum, serta peraturan yang berlaku.
  2. Objektivitas (Objectivity): Mengevaluasi, mengumpulkan, dan mengomunikasikan semua temuan sesuai bukti yang diperoleh tanpa menambahkan atau   mengurangi fakta yang ada.
  3. Kerahasiaan (Confidentiality): Menjaga data dan informasi klien yang diperoleh.
  4. Kemampuan (Competency): Memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang memadai dalam menjalankan jasa audit.
Rujukan:

4 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. terima kasih atas penjelasannya mengenai kode etik auditornya, kalau seorang internal auditor boleh tidak membuat suatu sistem pengendalian internal ?

    BalasHapus
  3. @sidoe.ga.. boleh saja tetapi Yang dihindarkan. membuat sistem juga melakukan evaluasi atau penilaian terhadap sistem tersebut.

    BalasHapus
  4. @sidoe.ga.. boleh saja tetapi Yang dihindarkan. membuat sistem juga melakukan evaluasi atau penilaian terhadap sistem tersebut.

    BalasHapus