Ex Gratia |
Menurut
Black’
Law Dictionary, ex gratia berasal dari Bahasa Latin
yang dalam Bahas Inggris disebut dengan “by favor”. Ex Gratia Payment adalah A payment not legally required; esp an
insurance payment not requied to be made under an insurance policy. Klaim yang
diajukan oleh tertanggung tidak memenuhi ketentuan pertanggungan, sehingga
penanggung tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan klaim. Namun di dalam praktik
usaha perasuransian, acapkali penanggung tidak serta merta menolak klaim
tertanggung. Dengan pertimbangan hubungan baik yang terbina selama ini, atau
untuk menghindarkan kasus berlanjut ke meja pengadilan, maka penanggung
membayarkan klaim tersebut dengan basis ex gratia.
Adapun
didalam penerapan UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 juga dapat berlaku ketentuan ex
gratia terhadap korban-korban yang tidak terjamin. Dengan pertimbangan
kemanusian, mereka dapat diberikan santunan.
Rujukan:
1. Wardana,
Kun Wahyu, Hukum Asuransi “Proteksi Kecelakaan Transportasi”, CV. Mandar Maju,
2009.
Gambar
ex gratia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar