SWDKLLJ |
Teman-teman sekalian
apakah pernah mendengar singkatan SWDKLLJ sebelumnya ?
SWDKLLJ merupakan
kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sumbangan
ini dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahun saat dilakukan pembayaran
Pajak Kendaraan Bermotor. Penetapan tarif SWDKLLJ
diatur pada Peraturan
Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.10/2008 tanggal 26 Febuari 2008 tergantung
dari jenis kendaraan.
Santunan ini diberikan
oleh PT Jasa Raharja (Persero)
sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yang bergerak dibidang asuransi kecelakaan lalulintas jalan dan penumpang umum.
Lingkup santunan
yang diberikan diatur di UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965.
Untuk mendapatkan santunan tersebut pihak keluarga
yang mendapatkan kecelakaan lalu lintas jalan perlu mengikuti prosedur santunan yaitu:
2. Mengisi
folmulir pengajuan dengan melampirkan
a. Laporan Polisi tentang kecelakaan
Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Kepolisian Resor (Polres) setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
b. Keterangan kesehatan dari dokter /
RS yang merawat.
d. Formulir pengajuan diberikan Jasa
Raharja secara cuma-Cuma
Besar santunan yang diberikan diberikan sesuai Peraturan
Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.10/2008 (kecelakaan darat/laut) dan 37/PMK.10/2008 (kecelakaan udara) tanggal 26
Febuari 2008, besaran santunan sebesar Rp 2 juta-Rp 50 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar