Kamis, 29 Agustus 2013

Pajak Penghasilan (PPh) menurut UU 36 Tahun 2008

Pajak penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dibebankan terhadap perorangan, organisasi atau badan hukum lainnya terhadap usaha yang menghasilkan suatu keuntungan. Pengaturan mengenai PPh diatur di Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 (UU 36/2008) yang telah mengalami revisi UU sebanyak 4 kali sejak tahun 1983.

Dalam perhitungan tarif PPh, terbagi terhadap beberapa pasal-pasal yaitu:
Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi dalam negeri. Tarif pasal 21 menggunakan rumusan (data ref *PPh Pasal 21)

2. PPh Pasal 22
Pemotongan pajak atas pembayaran atas penyerahan barang, dan Badan-badan impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Tarif pasal 22 ini adalah:
0.25% x nilai impor (dengan Angka Pengenal Impor/API)
7.50% x nilai impor (tanpa API)

3. PPh Pasal 23
Pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelengaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21. Tarif pasal 23 tersebut:
15% x jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti (diluar PPh Pasal 21)

4. PPh Pasal 25
Pemotongan angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan :
a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

5. PPh Pasal 26
Pemotongan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh WP Luar Negeri selain Bentuk Usaha (BU) Tetap di Indonesia. Tarif pasal 26 ini adalah:
            20% x penghasilan bruto WP Luar Negeri di Indonesia

6. PPh Pasal 4 ayat 2
Pemotongan pajak atas pengasilan dari sewa dan usaha jasa. Tarif pasal 4 ini adalah:
            10% x sewa tanah
2% x jasa usaha kontruksi  
5% x pengalihan hak atas tanah

Rujukan lain:

Singkatan-singkatan:
1. Wajib Pajak = WP
2. Pajak Penghasilan = PPh
3. Angka Pengenal Impor = API
4. Undang-undang = UU
5. Badan Usaha = BU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar