Selasa, 20 Agustus 2013

Uji Audit terhadap Laporan Keuangan

Ilustrasi Gambar pengujian audit

Dalam melakukan pemeriksaan kewajaran suatu laporan keuangan terdapat beberapa pengujian menurut Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilakukan yaitu:
1. Uji Pemahaman terhadap Pengendalian Internal (Internal Control)
Untuk memperoleh bukti tentang efektivitas pengendalian untuk mendukung pendapat auditor atas pengendalian Internal perusahaan atas pelaporan keuangan. Opini auditor berkaitan dengan efektivitas pengendalian internal perusahaan atas pelaporan keuangan pada suatu titik waktu dan secara keseluruhan. (menurut Standar Audit No. 5a)
Untuk menilai risiko pengendalian dalam pemeriksaan laporan keuangan, auditor diperlukan untuk memperoleh bukti bahwa pengendalian yang dilakukan telah relevan dioperasikan secara efektif selama seluruh periode. (menurut Standar Audit No. 5c)
3. Uji Substantif (Substantive Test atau Substantive Procedures)
Untuk menciptakan bukti bahwa auditor merakit untuk mendukung pernyataan bahwa tidak ada salah saji material dalam hal kelengkapan (completeness), validitas (validity), dan akurasi (accuracy) dari catatan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, prosedur substantif yang dilakukan oleh auditor untuk mendeteksi apakah ada salah saji material dalam transaksi akuntansi.
Dalam melakukan uji substantive terdapat dua tahap uji:
a. Uji Substantif atas Transaksi (Substantive Test of Transaction – SToT)
b. Uji Substantif atas Saldo (Test of Balances – ToDB)
4. Uji Prosedur Analitis (Analitycal Procedure)
Prosedur analitik merupakan bagian penting dalam proses audit dan terdiri dari evaluasi
terhadap informasi keuangan yang dibuat dengan mempelajari hubungan yang masuk akal antara data keuangan yang satu dengan data keuangan lainnya, atau antara data keuangan dengan data nonkeuangan.
Prosedur analitik mencakup perbandingan yang paling sederhana hingga model yang rumit yang mengaitkan berbagai hubungan dan unsur data. Asumsi dasar penerapan prosedur analitik adalah bahwa hubungan yang masuk akal di antara data dapat diharapkan tetap ada dan berlanjut, kecuali jika timbul kondisi yang sebaliknya. Kondisi tertentu yang dapat menimbulkan penyimpangan dalam hubungan ini mencakup antara lain, peristiwa atau transaksi yang tidak biasa, perubahan akuntansi, perubahan usaha, fluktuasi acak, atau salah saji. (Menurut PSA No. 22 Seksi 239)
Untuk pemeriksaan yang difokuskan pada item yang terkandung dalam saldo rekening dan pengungkapan laporan keuangan.

Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar