Kamis, 30 Mei 2013

Ex Gratia dalam Asuransi

Ex Gratia

Menurut Black’ Law Dictionary, ex gratia berasal dari Bahasa Latin yang dalam Bahas Inggris disebut dengan “by favor”. Ex Gratia Payment adalah A payment not legally required; esp an insurance payment not requied to be made under an insurance policy. Klaim yang diajukan oleh tertanggung tidak memenuhi ketentuan pertanggungan, sehingga penanggung tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan klaim. Namun di dalam praktik usaha perasuransian, acapkali penanggung tidak serta merta menolak klaim tertanggung. Dengan pertimbangan hubungan baik yang terbina selama ini, atau untuk menghindarkan kasus berlanjut ke meja pengadilan, maka penanggung membayarkan klaim tersebut dengan basis ex gratia.

Adapun didalam penerapan UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 juga dapat berlaku ketentuan ex gratia terhadap korban-korban yang tidak terjamin. Dengan pertimbangan kemanusian, mereka dapat diberikan santunan.

Rujukan:
1.      Wardana, Kun Wahyu, Hukum Asuransi “Proteksi Kecelakaan Transportasi”, CV. Mandar Maju, 2009.
Gambar ex gratia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar