Kamis, 30 Mei 2013

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ

Teman-teman sekalian apakah pernah mendengar singkatan SWDKLLJ sebelumnya ? 

SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sumbangan ini dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahun saat dilakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Penetapan tarif SWDKLLJ diatur pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.10/2008 tanggal 26 Febuari 2008 tergantung dari jenis kendaraan.
Santunan ini diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang asuransi kecelakaan lalulintas jalan dan penumpang umum. Lingkup santunan yang diberikan diatur di UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965.
Untuk mendapatkan santunan tersebut pihak keluarga yang mendapatkan kecelakaan lalu lintas jalan perlu mengikuti prosedur santunan yaitu:
1.      Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
2.      Mengisi folmulir pengajuan dengan melampirkan
a.       Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Kepolisian Resor (Polres) setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
b.      Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
c.       Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Identitas korban/ahli waris korban.
d.      Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-Cuma

Besar santunan yang diberikan diberikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.10/2008 (kecelakaan darat/laut) dan 37/PMK.10/2008 (kecelakaan udara) tanggal 26 Febuari 2008, besaran santunan sebesar Rp 2 juta-Rp 50 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar